Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Permohonan Surat Keterangan Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
