Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon SKI Border atau SKI Post Border harus memiliki NIB melalui Online Single Submission untuk mendapatkan pelayanan SKI Border atau SKI Post Border. (1a) Pemohon SKI Border atau SKI Post Border harus memilih kode izin SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan pada sistem Online Single Submission. (1b) Pemohon SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi dengan mekanisme single sign on di laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window. (2) Pendaftaran melalui mekanisme single sign on sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dilakukan untuk memperoleh akses login di inhouse Badan Pengawas Obat dan Makanan, termasuk UPT BPOM dan laman resmi lembaga national single window. (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda