Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1692) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: