Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada suatu organisasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada nilai dan kelas jabatan serta capaian prestasi kerja Pegawai.
3. Petugas Pencatat Kehadiran adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menangani dan bertanggung jawab atas administrasi pencatatan kehadiran Pegawai.
4. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada satuan organisasi berdasarkan penilaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
5. Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai
6. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi Negara yang digunakan sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja.
8. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.