Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara
Tahun 2013 Nomor 932), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: