Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis
Teks Saat Ini
(1) Teknologi Halang Rintang (Hurdle Technology) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menciptakan kondisi yang dapat menghambat pertumbuhan dan/atau inaktivasi spora Clostridium botulinum.
(2) Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis yang menggunakan Teknologi Halang Rintang (Hurdle Technology) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:
a. Uji Tantangan; atau
b. pemenuhan kriteria kondisi yang dapat menghambat pertumbuhan dan/atau inaktivasi Clostridium botulinum.
(3) Uji Tantangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Uji Tantangan (Challenge Test) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Jenis Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis yang menggunakan Teknologi Halang Rintang (Hurdle Technology) dan kriteria kondisi yang dapat menghambat pertumbuhan dan/atau inaktivasi Clostridium botulinum ditetapkan oleh Kepala Badan secara bertahap.
2. Pasal 13 dihapus.
Koreksi Anda
