Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dalam mengedarkan Obat secara daring langsung kepada masyarakat wajib memenuhi ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daftar Obat tertentu yang dibatasi dalam peredaran secara daring.
(3) Daftar Obat tertentu yang dibatasi dalam peredaran secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
