Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2024
Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
LUCIA RIZKA ANDALUSIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
DAFTAR OBAT DAN KOSMETIK TERTENTU YANG DILARANG DALAM PEREDARAN SECARA DARING LANGSUNG KEPADA MASYARAKAT
A.
Obat
1. Obat yang termasuk dalam golongan Narkotika dan Psikotropika.
2. Sediaan dalam bentuk injeksi tidak termasuk insulin untuk penggunaan sendiri; dan
3. Implan KB.
B.
Kosmetik
1. Kosmetik sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) dengan kadar lebih besar dari 10% (sepuluh persen);
2. Kosmetika sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih besar dari 6% (enam persen); dan
3. Kosmetik isi ulang.
Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
LUCIA RIZKA ANDALUSIA
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
DAFTAR OBAT TERTENTU YANG DIBATASI DALAM PEREDARAN SECARA DARING LANGSUNG KEPADA MASYARAKAT
No.
Daftar Obat Pembatasan
1. Prekursor Farmasi
a. sesuai yang tercantum dalam resep; atau
b. paling banyak untuk kebutuhan pengobatan selama 3 (tiga) hari dalam rangka swamedikasi.
2. Obat keras yang termasuk Obat-Obat Tertentu hanya bisa diserahkan berdasarkan resep elektronik dengan sistem tertutup yaitu resep langsung dikirim dalam Sistem Elektronik dari dokter ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
3. Obat disfungsi ereksi hanya bisa diserahkan berdasarkan resep elektronik dengan sistem tertutup yaitu resep langsung dikirim dalam Sistem Elektronik dari dokter ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
LUCIA RIZKA ANDALUSIA
Koreksi Anda
