Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat memberikan perintah kepada PSEF dan PSE/PPMSE untuk melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Akses Uniform Resource
Locator yang menginformasikan obat dan makanan yang diedarkan secara daring yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perintah pemblokiran dan/atau penutupan Akses Pengguna Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat tertulis atau melalui sistem elektronik.
(3) Berdasarkan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), PSEF dan PSE/PPMSE wajib menindaklanjuti sesuai perintah yang diberikan.
Koreksi Anda
