Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi, PBF, dan PBF Cabang yang melakukan pengadaan dan Penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat secara daring wajib menyampaikan laporan kegiatan distribusi kepada Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Industri Farmasi dan PBF yang melakukan pengadaan dan Penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat secara daring menggunakan Sistem Elektronik milik PSE/PPMSE, dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menginformasikan nama Sistem Elektronik yang digunakan.
Koreksi Anda
