Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi, PBF, dan PBF Cabang yang melakukan pengadaan dan Penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat secara daring wajib menyampaikan laporan kegiatan distribusi kepada Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Industri Farmasi dan PBF yang melakukan pengadaan dan Penyaluran Obat dan/atau Bahan Obat secara daring menggunakan Sistem Elektronik milik PSE/PPMSE, dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menginformasikan nama Sistem Elektronik yang digunakan.
Koreksi Anda