Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, dan/atau PKMK yang diedarkan secara daring termasuk penyampaian informasi produk kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara langsung atau dikirim/disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengantaran Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, dan/atau PKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dilaksanakan secara mandiri oleh Pelaku Usaha atau bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang berbentuk badan hukum. (3) Pelaku Usaha dan/atau Pihak Ketiga dalam melaksanakan pengantaran Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, dan/atau PKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menjamin kondisi kemasan produk utuh dan tidak rusak selama pengantaran hingga sampai pada penerima; b. mengirimkan produk dalam wadah tertutup; c. menjaga kondisi pengantaran sesuai dengan karakteristik produk; d. memastikan produk yang dikirim sampai pada tujuan; dan e. mendokumentasikan serah terima produk termasuk dari Pihak Ketiga kepada masyarakat.
Koreksi Anda