Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Teks Saat Ini
(1) Obat keras dan PKMK yang diserahkan kepada pasien secara daring wajib berdasarkan resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyerahan Obat keras dan PKMK kepada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan terapi dan bukan untuk diperdagangkan kembali.
Koreksi Anda
