Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Teks Saat Ini
PSEF dan PSE/PPMSE dalam menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Sistem Elektronik untuk Peredaran Obat dan Makanan secara Daring wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi secara aktif untuk setiap kegiatan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring yang dilaksanakan melalui Sistem Elektronik;
b. melakukan pemblokiran dan/atau penutupan Akses Pengguna Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan verifikasi dan validasi Pengguna Sistem Elektronik dan produk yang diinformasikan dalam Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan data elektronik kepada Pengawas dalam rangka pengawasan dan penindakan kejahatan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. memberikan informasi Pengguna Sistem Elektronik yang mengunggah produk Obat dan Kosmetik tertentu yang dilarang dan dibatasi untuk diedarkan secara daring kepada Badan.
Koreksi Anda
