Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Pelaku Usaha di bidang obat dan makanan; dan/atau
b. PSE/PPMSE.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk peredaran Obat,
Obat Bahan Alam untuk keperluan khusus, Suplemen Kesehatan untuk keperluan khusus dan/atau PKMK, secara daring kepada masyarakat wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sebagai PSEF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk distribusi Obat secara daring wajib memiliki sertifikat cara distribusi Obat yang baik.
(5) Obat Bahan Alam untuk keperluan khusus dan Suplemen Kesehatan untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Industri Farmasi, PBF, dan PBF Cabang hanya dapat menyelenggarakan peredaran Obat dan Bahan Obat secara daring untuk keperluan pengadaan dan Penyaluran.
(7) Pengadaan dan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilaksanakan dengan menerapkan cara distribusi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
