Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Badan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda