Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Badan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
