Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Teks Saat Ini
(1) Obat dan makanan dalam Peraturan Badan ini meliputi:
a. Obat;
b. Bahan Obat;
c. Obat Bahan Alam;
d. Obat Kuasi;
e. Suplemen Kesehatan;
f. Kosmetik; dan
g. Pangan Olahan.
(2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g termasuk PKMK dan BTP.
Koreksi Anda
