Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Izin wajib melakukan publikasi Penarikan Obat. (2) Publikasi Penarikan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi sebagai berikut: a. identitas Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditarik; b. Bets yang ditarik; c. alasan Penarikan Obat dan penjelasan risiko Obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan; d. jangkauan Penarikan Obat tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan; dan e. informasi panduan bagi masyarakat atau tenaga kesehatan bila menemukan, memiliki dan/atau telah mengonsumsi Obat tersebut.
Koreksi Anda