Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Izin harus memastikan fasilitas distribusi, fasilitas pelayanan kefarmasian, dan tempat praktik mandiri tenaga kesehatan telah melakukan Penarikan Obat, pengembalian, dan/atau pelaporan sesuai dengan jangkauan penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Surat Penarikan.
(3) Pengembalian dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Surat Penarikan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
