Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Teks Saat Ini
(1) Jangkauan Penarikan Obat dilaksanakan pada:
a. fasilitas distribusi;
b. fasilitas pelayanan kefarmasian;
c. tempat praktik mandiri tenaga kesehatan; dan
d. masyarakat.
(2) Jangkauan Penarikan Obat pada fasilitas distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Obat meliputi pedagang besar farmasi dan instalasi farmasi pemerintah.
(3) Jangkauan Penarikan Obat pada fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan toko Obat.
(4) Jangkauan Penarikan Obat pada tempat praktik mandiri tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian terbatas pada praktik mandiri tenaga medis, praktik mandiri bidan, dan praktik mandiri perawat.
(5) Jangkauan Penarikan Obat pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Obat yang telah beredar di masyarakat.
(6) Jangkauan Penarikan Obat pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dikecualikan untuk Penarikan Obat kelas III.
(7) Berdasarkan kajian risiko, Kepala Badan dapat mengubah jangkauan Penarikan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6).
Koreksi Anda
