Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut pengawasan Obat dan Bahan Obat.
Koreksi Anda
