Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Izin yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat
(1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), dan/atau Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan;
b. peringatan keras;
c. penghentian sementara kegiatan pembuatan Obat;
d. pembekuan sertifikat CPOB;
e. pencabutan sertifikat CPOB;
f. pembekuan Izin Edar termasuk EUA; dan/atau
g. pencabutan Izin Edar termasuk EUA.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
