Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Izin wajib melaporkan pelaksanaan Pemusnahan kepada Kepala Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan disertai berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan dokumentasi visual. (3) Dokumentasi visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa foto dan/atau rekaman video pelaksanaan Pemusnahan.
Koreksi Anda