Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Izin wajib melaporkan pelaksanaan Pemusnahan kepada Kepala Badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan disertai berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan dokumentasi visual.
(3) Dokumentasi visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa foto dan/atau rekaman video pelaksanaan Pemusnahan.
Koreksi Anda
