Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemilik Izin dengan disaksikan oleh Pengawas.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Pemusnahan yang dibuat oleh Pemilik Izin.
(3) Berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. hari, tanggal, dan tempat/lokasi pemusnahan;
b. Pemilik Izin;
c. saksi Pengawas;
d. pihak yang memusnahkan, jika ada;
e. saksi lainnya, jika ada;
f. nama Obat;
g. bentuk sediaan;
h. nomor Izin Edar, nomor EUA dan/atau nomor persetujuan special access scheme;
i. jumlah Obat;
j. nomor Bets;
k. cara Pemusnahan; dan
l. nama dan tanda tangan:
1. Pemilik Izin;
2. saksi Pengawas;
3. pihak yang memusnahkan, jika ada; dan
4. saksi lainnya, jika ada.
Koreksi Anda
