Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemusnahan dilaksanakan terhadap kemasan, label, dan brosur tidak mempengaruhi mutu, khasiat, dan keamanan Obat maka Obat dapat dikemas kembali sesuai dengan ketentuan CPOB.
(2) Dalam hal Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi mutu Obat maka Obat dilarang untuk dikemas kembali.
(3) Pemilik Izin bertanggung jawab terhadap pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPOB.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
