Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, MUTU, DAN LABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Penarikan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yaitu: a. melaporkan masih adanya peredaran Obat yang telah ditarik; dan b. keikutsertaan dalam penyebarluasan informasi terkait dengan Penarikan Obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda