Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal IOT, IEBA, UKOT atau UMOT tidak dapat menyampaikan perbaikan melalui tambahan data dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) maka BPOM menerbitkan keputusan berupa penolakan dan permohonan dianggap batal serta biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda