Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) IOT, IEBA, UKOT atau UMOT yang mengajukan permohonan perubahan fasilitas yang memerlukan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b angka 1 harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
a. dokumen administratif berupa surat permohonan;
dan
b. dokumen teknis meliputi:
1. daftar perubahan fasilitas; dan
2. dokumen pengendalian perubahan dan dokumen pendukung terkait perubahan.
(2) Perubahan fasilitas yang memerlukan Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah IOT, IEBA, UKOT atau UMOT mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan.
Koreksi Anda
