Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Teks Saat Ini
Dalam hal UKOT atau UMOT tidak dapat menyampaikan perbaikan melalui tambahan data dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) atau mendapatkan keputusan berupa penolakan maka permohonan dianggap batal.
Koreksi Anda
