Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) UPT BPOM melaksanakan Inspeksi paling lama 6 (enam) Hari sejak tanggal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Kepala UPT BPOM menerbitkan keputusan berdasarkan hasil Inspeksi paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. perbaikan melalui tambahan data jika berdasarkan hasil Inspeksi UKOT atau UMOT diperlukan perbaikan terhadap aspek CPOTB yang belum dipenuhi;
b. persetujuan berupa rekomendasi kepada BPOM untuk menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap jika berdasarkan hasil Inspeksi UKOT atau UMOT telah memenuhi aspek CPOTB yang dipersyaratkan; atau
c. penolakan jika berdasarkan hasil Inspeksi UKOT atau UMOT tidak memenuhi aspek CPOTB yang dipersyaratkan.
(4) Keputusan hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Kepala Badan untuk dapat menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap.
Koreksi Anda
