Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap disampaikan oleh UKOT atau UMOT kepada BPOM paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan persyaratan berupa Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, BPOM melakukan evaluasi berdasarkan: a. berita acara pemeriksaan dari Inspeksi rutin bersama perkembangan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) 2 (dua) tahun terakhir; b. riwayat produk yang diedarkan; dan/atau c. hasil Inspeksi perpanjangan sertifikat.
Koreksi Anda