Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak surat rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9) diterima.
(2) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan melalui mekanisme perpanjangan sertifikat.
Koreksi Anda
