Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) UKOT atau UMOT yang mengajukan permohonan sertifikasi baru selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 juga harus menyampaikan dokumen teknis berupa surat pernyataan komitmen permohonan Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPOTB.
(2) Surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring kepada UPT BPOM setempat.
(3) UPT BPOM melakukan Inspeksi jika berdasarkan evaluasi secara daring terhadap surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan lengkap dan benar.
(4) Dalam hal berdasarkan evaluasi secara daring terhadap dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan benar, permohonan Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPOTB oleh UKOT atau UMOT ditolak.
Koreksi Anda
