Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IOT, IEBA, UKOT atau UMOT harus mengajukan perubahan akun.
Koreksi Anda
