Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat CPOTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Sertifikat CPOTB; atau
b. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap.
(2) Sertifikat CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Kepala Badan kepada IOT, IEBA, UKOT atau UMOT yang telah memenuhi seluruh aspek CPOTB sesuai dengan Bentuk Sediaan berdasarkan permohonan yang disampaikan secara daring.
(3) Sertifikat CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
(4) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Kepala Badan kepada UKOT atau UMOT yang telah memenuhi aspek CPOTB secara bertahap sesuai dengan Bentuk Sediaan berdasarkan permohonan yang disampaikan secara daring.
(5) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
(6) Format Sertifikat CPOTB dan format Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Bentuk Sediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
