Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetika, dan/atau Bahan Pangan untuk keperluan industri kecil dan industri menengah diajukan oleh importir yang bertindak sebagai Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border.
(2) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 15 juga harus memiliki surat perjanjian kerja sama pemasukan barang dengan pemilik barang.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetika, dan/atau Bahan Pangan oleh importir untuk pemilik barang yang tidak memiliki NIB yang berlaku juga sebagai angka pengenal importir.
21. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
