Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
2. Dokumen Informasi Produk yang selanjutnya disingkat DIP adalah data mengenai mutu, keamanan, dan kemanfaatan Kosmetika.
3. Template Notifikasi adalah formulir isian permohonan notifikasi melalui sistem elektronik.
4. Pemohon Notifikasi adalah industri Kosmetika yang berada di wilayah INDONESIA yang telah memiliki izin produksi, importir yang bergerak di bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki izin produksi.
5. Pemilik Nomor Notifikasi adalah Pemohon Notifikasi yang telah menerima pemberitahuan Kosmetika telah dinotifikasi.
6. Penilai Keamanan (Safety Assessor) adalah seseorang dengan kualifikasi dan pengalaman tertentu yang bertanggungjawab untuk melakukan penilaian keamanan Kosmetika baik sebelum maupun selama diedarkan.
7. Petugas adalah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
8. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.