Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2. Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
3. Metanol adalah metil alkohol dengan rumus kimia CH3OH yang biasa digunakan sebagai pelarut pengekstraksi dan bersifat toksik bagi manusia.