Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala Badan disetarakan dengan Kelas Jabatan 17.
Koreksi Anda
