Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang dikenai hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Koreksi Anda