Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dalam hal cuti tahunan telah habis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja dalam hal cuti tahunan telah habis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu pada ketentuan yang mengatur terkait hari dan jam kerja di lingkungan BPOM.
Koreksi Anda