Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, dan lupa absen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dengan persentase sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda