Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Koreksi Anda
