Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada Pegawai yang: a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktunya; d. lupa absen; e. izin tidak masuk kerja dalam hal cuti tahunan telah habis; dan f. hukuman disiplin. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen). (3) Jumlah pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara rupiah setara dengan % (persen) dikalikan dengan jumlah total besaran Tunjangan Kinerja sesuai Kelas Jabatan dengan mempertimbangkan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda