Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib menyelesaikan Evaluasi Kinerja Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja Pegawai setiap periode/siklus pelaksanaan kinerja, termasuk memberikan tanggapan setelah dilakukan penilaian kinerja oleh pejabat penilai kinerja. (2) Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan sistem manajemen kinerja individu Pegawai yang berlaku di lingkungan BPOM. (3) Pegawai yang tidak menyelesaikan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan Tunjangan Kinerja. (4) Pegawai yang tidak dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Pegawai yang tidak menyelesaikan Evaluasi Kinerja periodik pada siklus pelaksanaan kinerja periode tertentu; b. Pegawai yang mendapat penugasan secara penuh pada instansi pemerintah di luar BPOM atau penugasan di luar instansi pemerintah; c. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang tidak diizinkan masuk kerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; d. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; dan e. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 (sepuluh) hari atau lebih secara berturut-turut. (5) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi: a. Pegawai yang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Utama; b. Pegawai yang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara secara penuh dalam 1 (satu) periode/siklus pelaksanaan kinerja; d. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar secara penuh dalam 1 (satu) periode/siklus pelaksanaan kinerja; e. Pegawai yang sedang menjalani cuti melahirkan secara penuh dalam 1 (satu) periode/siklus pelaksanaan kinerja; f. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit secara penuh dalam 1 (satu) periode/siklus pelaksanaan kinerja; g. calon pegawai negeri sipil yang baru melaksanakan tugas di lingkungan BPOM; h. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang baru melaksanakan tugas di lingkungan BPOM; i. Pegawai Aparatur Sipil Negara NonBPOM, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang baru melaksanakan tugas di lingkungan BPOM; dan j. Pegawai yang dinyatakan meninggal dunia oleh pejabat yang berwenang. (6) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf j diberikan Tunjangan Kinerja dengan dasar Predikat Kinerja yang diperoleh Pegawai pada periode pelaksanaan kinerja sebelumnya. (7) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c yang telah menyelesaikan cuti di luar tanggungan negara diberikan Tunjangan Kinerja dengan dasar Predikat Kinerja yang diperoleh Pegawai pada periode pelaksanaan kinerja sebelumnya. (8) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g, huruf h, dan huruf i diberikan Tunjangan Kinerja dengan dasar Predikat Kinerja “Baik”.
Koreksi Anda