Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja sangat baik atau baik dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan yang diterimanya; b. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja butuh perbaikan atau cukup dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya; c. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja kurang atau misconduct dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan yang diterimanya; dan d. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja sangat kurang atau buruk dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya.
Koreksi Anda