Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian besaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berdasarkan Predikat Kinerja Pegawai. (2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan: a. kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja di lingkungan BPOM yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan b. hukuman disiplin.
Koreksi Anda