Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan:
a. Predikat Kinerja Pegawai;
b. penetapan penugasan Pegawai dalam jabatan;
c. kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja di lingkungan BPOM yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan
d. hukuman disiplin.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
