Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan: a. Predikat Kinerja Pegawai; b. penetapan penugasan Pegawai dalam jabatan; c. kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja di lingkungan BPOM yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan d. hukuman disiplin. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda