Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang memasuki masa pensiun/purnabakti diberhentikan pembayaran Tunjangan Kinerja mulai bulan berikutnya sejak tanggal terakhir bertugas.
(2) Pegawai yang mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai, maka pembayaran Tunjangan Kinerja diberhentikan mulai bulan berjalan sejak tanggal penetapan pemberhentiannya.
Koreksi Anda
