Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dapat diberikan tambahan Tunjangan Kinerja. (2) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Plt. atau Plh. yang menjabat paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender tidak terputus dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan satu tingkat lebih tinggi di dibandingkan jabatan definitifnya, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan b. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan yang setingkat dengan jabatan definitifnya diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya. (3) Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda