Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.
Koreksi Anda